
1.Pemerentah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten di pimmpin oleh Seorang Bupati dan di bantu oleh Seorang Wakil Bupati, sedangkan Peemerintahan Kota di Pimpin oleh Seorang Wali Kota dan di bantu oleh Seorang Wakil Wali Kota. Kepala Daerah dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pilkada daerah. Calon Kepala Daerah dicalonkan oleh parpol-parpol yang ada di Daerah masing-masing.
2. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Dalam menjalankan Pemerintahannya Kepala Daerah menggunakan asas Otonomi yaitu berhak mengatur dab\n mengurus daerahya sendiri, memilih Kepala Daerah, mengelola kekayaan daerah, memungut pajak dan retribusi dan lain=lain.
3. Pilkada Akabupaten Jepara
Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jepara di selenggarakan pada hari Minggu,29-Januari-2012. Tahun ini diikuti oleh 4 calon Kepala dan wakil Kepala Daerah dengan nama sebagai berikut :
a. H. Ahmad Marzuki,SE,Msi sebagai Bupati danDr.H SAubroto,Se,MM sebagai Wakil Bupati.
b.H Khaeron Syariefudin,Se, Msi sebagai Calon Bupati dan H.Ahmad Jafar,S.Ag sebagai calon Wakil Bupati.
c. H. Nur Yahman,SH sebagai calon Bupati dan H. Aris Isnandar, ST sebagai calon Wakil Bupati.
d.H.Yuli Nugroho, SE sebagai calon Bupati dan H. Nuruddin Amin, S,Ag sebagai Wakil Bupati.
Warga masyarakat Jepara yang sudah berumur 17 tahun dan sudah menikah diimbau untuk menggunakan hak suaranya pada 29-Januari-2012 di tmpat pemungutan suara yang telah ditunjuk.
Pilihlan Calon Kepala Daerah yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
1. Tidak terlibat hukum.
2. Calon pemimpin yang berani dalam menjalankan tuganya.
3. Mempunyai wawasan luas
4. Berlatar belakang pendidikan
5.Jujur, adil dan bertanggung jawab
Jangan pilih Kepala Daerah :
`.Obral janji-janji dalam kampanye
2.Menyerang atau menjelek-jelekkan calon lain dam kampanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar